Order Design ini
Back
Gratis Ongkir Seluruh Indonesia & Pusat Grosir Sembako X

Syarat dan Ketentuan

AMANAH SEMBAKO UNTUK SELURUH KERUGIAN BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DIDERITA OLEH AMANAH SEMBAKO KARENA ATAU DALAM KAITANNYA DENGAN EMPAT HAL DI ATAS DAN MASALAH TERKAIT KARENA KESALAHAN, KELALAIAN ATAU HAL LAIN DARI PENJUAL ATAU PEMBELI DAN/ATAU PEJABAT, DIREKSI, KOMISARIS, KARYAWAN, SUBKONTRAKTOR, PEMASOK, AGEN, DAN PERWAKILAN DARI OTORITAS.

 

Anti-Penyuapan, Korupsi dan Pencucian Uang

a. Penjual sembako bahwa dalam waktu kapanpun sehubungan dengan pembelian dan penjualan produk dan melalui Platform serta penggunaan Platform dan Layanan, Penjual akan selalu mematuhi dan melaksanakan tindakan yang sesuai atau diperlukan untuk memastikan bahwa Penjual akan selalu mengikuti aturan dan Peraturan mengenai anti-korupsi dan penyuapan di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, Undang – Undang Nomor 31tahun 1999 dan Perubahannya dalam Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang setelah perubahan atau kondisi baru yang terkait dengannya dari waktu ke waktu..

 

b. Untuk dan sehubungan dengan pembelian dan penjualan Produk atau proses negosiasi, pelaksanaan dan hal lain yang terkait dengan itu antara penjual dan pembeli, oleh karena itu, Penjual harus melakukan upaya yang wajar untuk memastikan bahwa setiap petugas, direktur, wali, pemegang saham, kekuasaan dan perwakilannya tidak akan, menawarkan, berjanji, memberikan, membayar (baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui pihak ketiga) atau keuntungan keuangan, bisnis, atau kenyamanan/keuntungan dalam bentuk lain.

 

i. Kepada siapa pun yang bermaksud membujuk, memberikan atau memengaruhi orang tertentu secara tidak semestinya, melaksanakan suatu fungsi atau kegiatan yang hendaknya dilakukan dengan itikad baik, tidak memihak, atau dari seseorang yang dipercayakan; dan

 

ii. (Tanpa membatasi apa yang telah disebutkan sebelumnya) kepada pejabat publik (pejabat negara) baik dengan maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kinerja atau fungsi sebagai pejabat publik (yang mencakup setiap komisi atau kelalaian untuk melakukan fungsi bahkan jika itu terletak di luar otoritas formal) atau untuk memperoleh atau mempertahankan keuntungan keuangan atau kenyamanan/keuntungan dalam bentuk lain dalam menjalankan bisnis.

 

c. Penjual tidak akan melibatkan, dan harus melakukan upaya untuk mencegah keterlibatan atau partisipasi Amanah Sembako, baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan cara apapun, pada setiap proses, penyelidikan, inspeksi, investigasi, Litigasi atau pelanggaran terkait atau tindakan pidana suap, korupsi atau pencucian uang dilakukan atau melibatkan pejabat, direktur, wali, pemegang saham, kekuasaan, dan perwakilan

 

Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

T&C ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Amanah Sembako, Penjual dan/atau Pembeli sepakat untuk berusaha dengan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa, konflik atau klaim apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan T&C segera melalui musyawpendapat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal di mana satu pihak menerima pemberitahuan tertulis mengenai sengketa, konflik, atau klaim. Jika, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari perselisihan, konflik atau klaim yang bersangkutan tidak dapat diselesaikan secara damai oleh Grosenia, Penjual dan/atau Pembeli, Grosenia, Penjual dan/atau Pembeli setuju untuk menyelesaikan sengketa, konflik atau klaim di pengadilan di Indonesia.

 

Ketentuan Lainnya

Jika ada ketentuan dari T&C ini dilarang atau tidak dapat diberlakukan dalam yurisdiksi tertentu, larangan atau ketidakberlakuan tidak akan membatalkan ketentuan yang tersisa atau mempengaruhi validitas atau keberlakuan dari ketentuan yang disebutkan di atas dalam kaitannya dengan pihak lain atau yurisdiksi lainnya. Setiap pengecualian atau pengecualian dari setiap ketentuan atau penyimpangan dari T&C dan/atau ketentuan lain, atau pengaturan atau ketentuan khusus yang berbeda dari T&C dan/atau ketentuan khusus lainnya kepada Penjual, itu akan disepakati oleh Amanah Sembako dan Penjual dalam tambahan tertulis atau amandemen secara khusus diterapkan dan mengikat untuk kedua Penjual atau pembeli dan itu adalah bagian integral dan tidak terpisahkan dari T&C ini.

 

T&C ini diperbaharui terakhir pada 31 Juli 2019

About Company

Hubungi kami

FAQ

Top